LABUHANBATU (PAB) --
Mobil milik Mukhsin Hasibuan Warga jalan Kihajar Dewantoro 132 Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, dengan Nomor Polisi BK 8611 YE yang hilang pada Nopember 2020 lalu, berhasil ditemukan Team TEKAB Resum Polres Labuhanbatu, Kamis (11/02/2021) sekira pukul 04.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP.Parikhesit , melalui Kanit Resum Iptu S Lumbangaol mengatakan, Setelah melakukan penyelidikan dan data-data yang dikumpulkan dari berbagai sumber dilapangan Kamis (11/02)2021) sekira pukul ,04.00 Wib dilakukan penangkapan FT alias Mitong (42) tersangka pelaku pencurian itu di Perumahan Raja Habib Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap FT mengakui bahwa pencurian mobil itu benar ia lakukan bersama temannya berinisial H alias Tono (31) Warga Chairul Anwar Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu ditangkap di Warung Internet jalan Aek Tapa Ujung Bandar.
Kedua tersangka mengaku mobil yang mereka curi sudah dijual kepada seseorang di Rokan Hilir Provinsi Riau, dari pengakuan kedua tersangka
maka Petugas dan Tersangka menjemput mobil itu ke Riau dengan tanpa banyak gendala mobil dapat dibawa kembali ke Rantauprapat Labuhanbatu.
Namun ditengah perjalanan dari Rohil ke Labuhanbatu, Kedua tersangka berulah dengan tangan diborgol melawan petugas yang mengancam keselamatan Petugas langsung dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan kearah kaki kedua tersangka, untuk selanjutnya kedua tersangka dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk pertolongan medis. Sebut Kanit Iptu S Lumbangaol.
Penulis, Thamrin Nasution